Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah yang ada dibawah permukaan akan mengalir dan berkumpul pada area tertentu yang disebut dengan Cekungan Air Tanah (CAT).
Cekungan air tanah (CAT) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologi, tempat semua kejadian hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Dengan demikian, setiap cekungan air tanah memiliki ciri-ciri hidrogeologi tersendiri, yang secara hidraulika dapat berhubungan dengan cekungan air tanah lainnya atau bahkan tidak sama sekali.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009, cekungan air tanah mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologi dan atau kondisi hidraulik, air tanah serta pada umumnya tidak sama dengan batas administrasi pemerintahan, mempunyai daerah imbuhan air tanah dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah dan memiliki satu kesatuan sistem akuifer. Oleh karena itu cekungan air tanah dapat berada utuh didalam suatu kabupaten/kota, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi maupun lintas negara.
Batas cekungan air tanah merupakan batas hidraulik yang dikontrol oleh kondisi geologi danhidrogeologi regional maupun lokal. Cekungan air tanah dapat dibatasi oleh satu atau lebih batas hidrogeologis dengan kondisi hidraulik berbeda-beda. Batas tersebut dibedakan menjai 4 (empat) tipe yaitu batas tanpa aliran (zero-flow boundary/no flow boundary), batas muka air permukaan (head-controlled boundary), batas aliran air tanah (flow-controlled boundary), dan batas muka air tanah didak tertekan (free surface boundary), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batas Tanpa Aliran (Zero-flow boundary / no flow boundary)
Batas tanpa aliran air tanah merupakan batas cekungan air tanah, pada batas tersebut tidak terjadi aliran air tanah atau alirannya tidak berarti jika dibandingkan dengan aliran air tanah pada akuifer utama. Batas tanpa aliran dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
- Batas tanpa aliran eksternal (external zero-flow boundary), yaitu batas yang merupakan kontak/persinggungan antara akuifer dan non akuifer (akuiklud/akuifug) pada arah horizontal/mendatar.
- Batas tanap aliran internal (internal zero-flow boundary), yaitu batas yang merupakan kontak antara akuifer dan non akuifer pada arah vertikal/tegak. Batas tersebut merupakan batas vertikal bagian bawah cekungan air tanah.
- Batas pemisah airtanah (groundwater divide), yaitu batas pada arah horizontal yang memisahkan 2 (dua) aliran air tanah dengan arah berlawanan.
- Batas Muka Air Permukaan (Head-controlled boundary)
Batas muka air permukaan merupakan batas cekungan air tanah, pada batas tersebut diketahui tekanan hidrauliknya. Batas tersebut dapat bersifat tetap atau berubah terhadap waktu. Batas muka air permukaan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut:
- Batas muka air permukaan eksternal (external head-controlled boundary), yaitu batas muka air permukaan yang bersifat tetap, missal muka air laut dan muka air danau. Batas tersebut ditetapkan sebagai batas horizontal cekungan air tanah jika akuifer utama pada cekungan air tanah dimaksud bersifat tidak tertekan. Jika akuifer utama berupa akuifer tertekan, batas cekungan air tanah dikamksud dapat berada di daerah lepas pantai.
- Batas muka air permukaan internal (internal head-controlled boundary), yaitu batas muka air permukaan yang berubah terhadap waktu, misal Sungai dan kanal, yang ditetapkan sebagai batas cekungan airtanah pada arah vertikal.
- Batas Aliran Air Tanah (Flow-controlled boundary)
Batas aliran air tanah atau disebut batas imbuhan air tanah (recharge boundary) merupakan batas cekungan air tanah, pada batas tersebut volume air tanah per satuan waktu yang masuk ke dalam cekungan air tanah tersebut berasal dari lapisan batuan yang tidak diketahui tekanan hidraulik dan/atau keterusannya. Berdasarkan arah alirannya, batas aliran air tanah dibedakan menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut:
- Batas aliran air tanah masuk (inflow boundary), yaitu batas cekungan air tanah dengan arah aliran air tanah menuju kedalam cekungan air tanah tersebut.
- Batas aliran air tanah ke luar (outflow boundary), yaitu batas cekungan air tanah dengan arah aliran air tanah menuju keluar cekungan air tanah tersebut.
- Batas Muka Air Tanah Tidak Tertekan (Free surface boundary)
Batas muka air tanah tertekan, atau disebut preatik, yaitu batas vertikal bagian atas cekungan airtanah.
Di Indonesia terdapat 421 Cekungan Air Tanah (CAT) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Peta cekungan air tanah ini menjadi acuan penting dalam pembuatan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. Peta CAT digunakan sebagai acuan dalam pembuatan rekomendasi teknis dan perizinan terkait pengambilan air tanah, serta dalam penyusunan tata ruang. Pemanfaatan air tanah yang berlebihan tanpa terkendali dapat menyebabkan penurunan muka tanah, seperti yang terjadi di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Berdasarakan Peta Cekungan Air Tanah, Provinsi Bangka Belitung memiliki 7 Cekungan Air Tanah (CAT) yang terdiri dari:
No | Nomor Cekungan Air Tanah (CAT) | Nama Cekungan Air Tanah (CAT) | LOKASI |
1 | 59 | KOBA | Pulau Bangka |
2 | 60 | KEPOH | Pulau Bangka |
3 | 61 | BATU BETUMPANG | Pulau Bangka |
4 | 62 | PANGKAL RAYA | Pulau Bangka |
5 | 63 | AIR PANDAN | Pulau Bangka |
6 | 64 | TANJUNGNIUR | Pulau Bangka |
7 | 65 | MANGGAR | Pulau Belitung |
Pada peta cekungan air tanah yang ditampilkan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Cekungan Air Tanah (CAT) dan Bukan Cekungan Air Tanah / Cekungan Air Tanah Tidak Potensial.
PETA CEKUNGAN AIR TANAH PROVINSI BANGKA BELITUNG
